SEKAPUR SIRIH HUKUM HAID

Pada masa sekarang ini, Kebanyakan wanita kurang begitu memperhatikan hal ini. Atau kurang sungguh-sungguh dalam memperhatikannya.
Banyak wanita yang sudah haid atau nifas atau istihadhoh, tapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini, dan cenderung mengabaikannya.

Bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik laki-laki atau yang perempuan sama sekali belum mengerti tentang hal ini. Padahal hal ini sangat erat kaitannya dengan sholat, puasa, mandi, hubungan suami istri (sex), dan sebagainya.

Sedangkan orang-orang tersebut pada umumnya tidak tidak memperhatikan, tidak mau belajar, atau belum diberi pelajaran oleh gurunya. Kemudian siapa yang berdosa?


Hukum mempelajari tentang haid, nifas dan istihadhoh adalah WAJIB bagi kaum wanita. Andaikan seorang wanita belum pernah belajar, lalu dinikahi seorang lelaki yang mengerti tentang hal itu, maka suaminya wajib mengajarnya.
Adapun jika suaminya juga tidak mengerti, maka wanita itu wajib pergi belajar kepada orang yang mengerti. Dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan kepada istrinya.  (Ket. Syarwani Juz 1 hal 414)

Cocok dengan keterangan di Kitab Bajury...

Tulisannya salah sedikit yang digambar...

HAID
Darah yang keluar dari Farji wanita itu ada tiga macam, yaitu : 1. Haid 2. Nifas 3. Istihadoh.
Haid adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit). Dan tidak setelah melahirkan.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadoh adalah darah yang keluar karena sakit.

(Ket. Bajuri 1 107)


  • Semua ulasan tentang Haid ini diambil dari beberapa referensi. Dan referensi utama adalah RISALAH HAID NIFAS & ISTIHADHOH OLEH KH. MUHAMMAD ARDANI BIN AHMAD

2 comments for "SEKAPUR SIRIH HUKUM HAID"

  1. haid wajib hukumnya diketahui dan dipelajari oleh pria maupun wanita muslim

    ReplyDelete