SEKAPUR SIRIH HUKUM HAID
Banyak wanita yang sudah haid atau nifas atau istihadhoh, tapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini, dan cenderung mengabaikannya.
Bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik laki-laki atau yang perempuan sama sekali belum mengerti tentang hal ini. Padahal hal ini sangat erat kaitannya dengan sholat, puasa, mandi, hubungan suami istri (sex), dan sebagainya.
Sedangkan orang-orang tersebut pada umumnya tidak tidak memperhatikan, tidak mau belajar, atau belum diberi pelajaran oleh gurunya. Kemudian siapa yang berdosa?
Hukum mempelajari tentang haid, nifas dan istihadhoh adalah
WAJIB bagi kaum wanita. Andaikan seorang wanita belum pernah belajar, lalu
dinikahi seorang lelaki yang mengerti tentang hal itu, maka suaminya wajib mengajarnya.
Adapun jika
suaminya juga tidak mengerti, maka wanita itu wajib pergi belajar kepada
orang yang mengerti. Dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang
belajar kemudian diajarkan kepada istrinya.
(Ket. Syarwani Juz 1 hal 414)
Cocok dengan keterangan di Kitab Bajury...
Tulisannya salah sedikit yang digambar...
HAID
Darah yang keluar dari Farji wanita itu ada tiga macam, yaitu
: 1. Haid 2. Nifas 3. Istihadoh.
Haid adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan
setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit). Dan tidak setelah
melahirkan.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadoh adalah darah yang keluar karena sakit.
(Ket. Bajuri 1 107)
- Semua ulasan tentang Haid ini diambil dari beberapa referensi. Dan referensi utama adalah RISALAH HAID NIFAS & ISTIHADHOH OLEH KH. MUHAMMAD ARDANI BIN AHMAD
haid wajib hukumnya diketahui dan dipelajari oleh pria maupun wanita muslim
ReplyDeleteYaa.. :) :)
DeleteThanks for Visiting....