UMUR HAID
Seorang wanita mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun
(taqriban), yakni tidak harus sempurna 9 tahun, asal kurangnya tidak sampai 16
hari. Penghitungan 9 tahun ini menggunakan penanggalan Qomariyah Hijriyah).
Bukan Masehi.
1 Tahun Hijriyah adalah 354 hari 8 jam 48 menit.
1 Tahun Masehi adalah 365 hari 6 jam.
Jika sampai 9 tahun, berapa sudah selisihnya?
Maka dari itu hendaknya orang tua meneliti umur anak
perempuannya. Jangan sampai ada ibadah atau sholat yang ditinggal.
Ketika sudah usia 9 tahun itu, jika mengeluarkan darah
berarti sudah termasuk haid, asal memenuhi 3 syarat yaitu :
- Tidak kurang dari 24 jam.
- Tidak lebih dari 15 hari.
- Bertempat pada waktu mungkin (bisa haid).
Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut, maka
itu bukan darah Haid. Tetapi darah Istihadhoh.
Jika mengeluarkan darahnya terus menerus, yakni sebelum
masuk umur Haid sampai masuk umur Haid. Maka darah sebelum umur Haid ( 9 Tahun
Taqriban) itu adalah darah Istihadhoh. Dan darah yang setelah umur Haid adalah
darah Haid asal memenuhi Syarat-syarat Haid (Tidak kurang 24 Jam, etc.)
Contoh : Pada waktu umur 9 tahun kurang dua puluh Hari
mengeluarkan darah selama sepuluh hari. Maka 4 hari lebih sedikit itu masuk
darah Istihadhoh. Sedangkan 6 hari lebih sedikit yang akhir itu masuk darah
Haid.
Penghitungan umur, berdasarkan kitab Al Jamal Juz 1 hal 247.
9 Thn H. : 8 Thn M. 8 Bulan 23 Hari 19 Jam 12 Menit
Jadi masuk umur Haid pada Umur
8 Thn M. 8 Bulan 7 Hari 19 Jam 13 Menit.
- Semua ulasan tentang Haid ini diambil dari beberapa referensi. Dan referensi utama adalah RISALAH HAID NIFAS & ISTIHADHOH OLEH KH. MUHAMMAD ARDANI BIN AHMAD.
Very Good
ReplyDelete